Kremasi adalah praktek penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Praktek kremasi di Bali disebut ngaben.
Apabila dilakukan di sebuah krematorium, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C. Abu pembakaran kira-kira beratnya sekitar 5% berat jenazah. Untuk praktek di Bali, lihat artikel ngaben.
Di dunia Barat Kuna, praktek kremasi dilakukan pula, hal ini disebut di kitab Perjanjian Lama dan banyak dilakukan di peradaban Yunani kuna dan Romawi.
Kremasi di dunia Barat
Setelah masuknya agama Kristen di Dunia Barat, kremasi dilarang karena Gereja Kristen percaya akan kebangkitan pada Hari Kiamat. Tetapi semenjak abad ke-19, praktek ini sering dilakukan lagi. Pada tahun 1963, Paus memperbolehkan praktek kremasi lagi untuk umat Katolik dan sejak tahun 1966, para pastor diperbolehkan mengiringi ritual kremasi.
Selain alasan-alasan teologis, praktek kremasi seringkali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis: lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih kremasi daripada penguburan.
Pro dan Kontra terhadap Praktek Kremasi
Agama/aliran yang menganjurkan atau memperbolehkan kremasi
- Buddha
- Hare Krishna
- Hindu
- Beberapa aliran/denominasi Kekristenan:
Agama/aliran yang melarang kremasi
- Islam
- Beberapa aliran/denominasi Kekristenan:
- Yahudi Ortodoks
- Zoroastrianisme

Tidak ada komentar:
Posting Komentar